Kamis, 18 November 2010

PROBLEMATIKA PENILIK

Sertifikasi Penilik : Antara Kesejahteraan dan Peningkatan Kompetensi Dewasa ini pertanyaan dari teman-teman Penilik PNFI tentang kapan sertifikasi bagi Penilik PNFI mulai diberlakukan semakin gencar. Sertifikasi Penilik PNFI, yang telah diwacanakan sebagai sertifikasi ...kompetensi, sebenarnya masih menyisakan banyak persoalan yang substansial. Pertama, dari sisi peraturan perundangan, yaitu belum adanya dasar hukum yang sifatnya teknis bagi sertifikasi kompetensi Penilik PNFI. Kedua, masih banyak Penilik PNFI yang belum menyadari bahwa proses sertifikasi menuntut kinerja yang lebih profesional. Sementara ini sebagian besar pertanyaan berkait sertifikasi sebenarnya bermuara pada tunjangan profesi bukan pernyataan kesiapan dirinya untuk diuji kompetensi sehingga layak untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Memang pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengamanatkan bahwa pemerintah melakukan sertifikasi bagi pendidik, dalam hal ini termasuk Penilik PNFI, namun demikian perlu disadari bahwa pasal ini masih memerlukan produk hukum turunan untuk mengimplementasikan sertifikasi bagi Penilik PNFI. Aturan hukum tersebut adalah Peraturan Mendiknas tentang standar kualifikasi dan kompetensi Penilik PNFI yang draf finalnya sudah dua tahun lebih belum juga ditanda-tangani. Di dalam draf final tersebut disebut-sebut adanya pendidikan profesi sebelum Penilik PNFI menduduki jabatan dan sertifikasi profesi bagi Penilik PNFI yang sudah menduduki jabatan. Standar kompetensi Penilik PNFI selanjutnya akan menjadi kisi-kisi untuk mengembangkan uji kompetensi atau sertifikasi Penilik PNFI. Karena itulah, selama belum adanya Peraturan Mendiknas tentang standar kualifikasi dan kompetensi Penilik PNFI maka uji kompetensi dan atau proses sertifikasi belum dapat dilaksanakan. Saat ini, Penilik PNFI belum memiliki standar kompetensi yang jelas. Artinya belum bisa dilakukan pengukuran apakah kinerja Penilik PNFI sudah memenuhi standar kompetensi atau belum. Konon belum ditanda-tanganinya draf final standar kualifikasi dan kompetensi Penilik PNFI oleh Mendiknas, waktu itu Bapak Bambang Sudibyo, karena ada kekhawatiran adanya tuntutan tunjangan profesi dimana hal tersebut akan memberatkan keuangan negara. Depdiknas, waktu itu, sedang dipusingkan dengan alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru, karena Departemen Keuangan memberikan sinyal bahwa tunjangan profesi guru termasuk di dalam 20% APBN yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Kementrian Keuangan juga memberikan sinyal yang sama ketika ada usulan pemberian tunjangan fungsional bagi Penilik PNFI dan Penilik. Dengan demikian, rencana pemberian tunjangan fungsonal tidak akan merubah plafon anggaran untuk Kementrian Pendidikan Nasional. Begitu pula jika kelak diusulkan tunjangan profesi bagi Penilik PNFI skemanya juga sama. Artinya, rencana pemberian peningkatan kesejahteraan bagi Penilik PNFI (dan Penilik) akan mengurangi pos-pos anggaran lain di dalam 20% APBN itu. Kondisi inilah yang menyebabkan tersendatnya keluarnya Permendiknas tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Penilik PNFI. Namun demikian, jika berdasarkan kerangka berpikir yang sama bahwa peningkatan kualitas layanan memerlukan uji kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, saya kira sertifikasi kompetensi bagi Penilik PNFI dan juga Penilik merupakan sebuah keharusan. Wacana yang berkembang ketika berdiskusi dengan beberapa jurusan PLS (UNJ, UNY dan UNNES) proses sertifikasi Penilik PNFI tidak akan melalui metode portofolio, namun melalui uji kompetensi. Metode portofolio dipandang memiliki banyak kelemahan dan kurang menunjang peningkatan kompetensi. Terlebih lagi jumlah Penilik PNFI relatif sedikit, sehingga metode uji kompetensi dipandang lebih tepat dalam rangka melakukan perbaikan kompetensi dan kinerja Penilik PNFI. Artinya, hanya Penilik PNFI yang benar-benar memiliki kompetensi yang memenuhi standara yang lolos uji kompetensi. Bagi yang tidak lolos tetap diberi kesempatan untuk melakukan peningkatan kompetensi dan uji kompetensi ulang. Bahkan tidak mustahil akan terdapat Penilik PNFI yang tidak lolos setelah melakukan uji kompetensi ulang atau tidak memenuhi persyaratan lainnya. Hal ini yang kurang disadari oleh Penilik PNFI, kiranya kita perlu melakukan instrospeksi diri apakah Penilik PNFI sudah siap untuk melakukan uji kompetensi? Kiranya perlu adanya keseimbangan antara tuntutan sertifikasi dan peningkatan kompetensi Penilik PNFI, jangan sampai tuntutan sertifikasi hanya berujung pada tunjangan profesi. Namun demikian dapat dipahami usulan dan teriakan kawan-kawan Penilik PNFI di berbagai daerah tentang sertifikasi Penilik PNFI, sebagai perwujudan atas perlakuan non diskriminatif terhadap pendidik pendidikan nonformal. Ketika kawan-kawan guru mendapatkan peningkatan kesejahteraan atas prestasinya lolos sertifikasi profesi, maka wajar Penilik PNFI menuntut hal yang sama karena Penilik PNFI juga memberikan kontribusi dalam layanan pendidikan nonformal. Sebagai gambaran, tunjangan profesi yang direalokasi ke DAU pada tahun 2010 mencapai angka sebesar Rp. 8,9 triliun. Jika seluruh Penilik PNFI se-Indonesia dinyatakan langsung lolos sertifikasi kompetensi dan diberikan tunjangan profesi dengan rata-rata Rp 2,5 juta per tahun hanya membutuhkan Rp. 108 Milyar. Memperhatikan angka tersebut kebutuhan tunjangan profesi sangat kecil dibandingkan dengan dana yang diperuntukkan untuk tunjangan profesi guru. Namun demikian yang menjadikan persoalan adalah bahwa Kementrian Keuangan tidak akan memberikan plafon tambahan anggaran, artinya harus diambilkan dari anggaran yang selama ini sudah dialokasikan untuk Kementrian Pendidikan Nasional. Inilah kendala utamanya. Namun demikian, jika ada kemauan politik yang kuat dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan Penilik PNFI niscaya alokasi untuk tunjangan profesi Penilik PNFI dapat dipertimbangkan bagaimana komentar teman-teman penilik?
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar